Syarat Pengajuan Akte Kematian
1. Fotocopy KK
2. Surat kematian
3. Surat keterangan Pengantar kematian Dari Desa
4. Mengajukan Ke Disdukcapil Kabupaten Tuban
Desa Maibit adalah sebuah desa yang berkedudukan di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur, Desa ini memiliki destinasi wisata berupa Sendang dengan nama "Sendang Maibit"
0 Response to "PENGANTAR AKTA KEMATIAN"
Posting Komentar